PortalBMR, MINAHASA – Rabu , (3/10/2018) pukul 08.47 WITA. Gunung Soputan yang terletak di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara meletus. Dari Pos Pengamatan Gunung Soputan PVMBG melaporkan tinggi kolom abu vulkanik teramati sekitar 4.000 meter di atas puncak kawah atau 5.809 m di atas permukaan laut.
Kolom abu dengan tekanan kuat teramati berwarna kelabu hingga coklat dengan intensitas tebal condong ke arah barat dan barat laut. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 39 mm dan durasi sekitar 6 menit.
Hujan abu vulkanik diperkirakann jatuh di daerah di barat-barat laut Gunung Soputan. VONA (Volcano Observatory Notice of Aviation) Orange. Artinya tidak mengganggu penerbangan. Bandara Internasional Sam Ratulangi di Kota Manado tetap beroperasi normal. Posisi bandara berada di Tenggara dari Gunung Soputan.
Sementara BPBD masih terus melakukan pemantauan, dan belum ada laporan dampak letusan Gunung Soputan. Saat ini BPBD masih membagikan masker kepada masyarakat.
Untuk status Gunung Soputan saat ini berada pada Status Level III (Siaga) dengan rekomendasi: Masyarakat agar tidak beraktivitas di seluruh area di dalam radius 4 km dari puncak Gunung Soputan dan di dalam area perluasan sektoral ke arah Barat-Barat daya sejauh 6,5 km dari puncak yang merupakan daerah bukaan kawah untuk menghindari potensi ancaman guguran lava maupun awan panas.
Masyarakat di sekitar Gunung Soputan dianjurkan agar menyiapkan masker penutup hidung dan mulut, guna mengantisipasi potensi bahaya gangguan saluran pernapasan jika terjadi hujan abu. Masyarakat juga dihimbau agar mewaspadai potensi ancaman aliran lahar yang dapat terjadi setelah terjadinya erupsi Yaitu, dimana material erupsi terbawa oleh air, terutama pada sungai-sungai yang berhulu di sekitar lereng Gunung Soputan, seperti di antaranya Sungai Ranowangko, Sungai Lawian, Sungai Popang dan Londola Kelewahu.
Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dab ikuti semua rekomendasi PVMBG. Pos pengamatan Gunung Soputan terus memantau aktivitas vulkanik. Masyarakat belum perlu mengungsi karena masih aman. Di dalam radius 4 km tidak ada permukiman. Jadi masih aman.
(Sumber Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB)