PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diatur dalam pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dimana peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang meliputi; Baliho, Billboard atau Videotron, Spanduk dan atau Umbul-Umbul. Hal-hal yang telah ditegaskan pada pasal 32 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai pada pasal 34 ayat (1), (3) dan (4).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu Irianto Mokoginta menghimbau kepada semua pihak yang menjadi competitor dalam kontestasi baik Pileg maupun Pilpres tahun 2019 untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), disamping tetap mengacu pada ketentuan PKPU nomor 23 Tahun 2018, tidak juga mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) nomor 34 Tahun 2008, tentang Pengaturan Teknis Tehadap Keberadaan Organisasi Dan Penerbitan Surat Rekomendasi Kegiatan Diwilayah Kota Kotamobagu.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu disamping tetap mengacu pada ketentuan PKPU nomor 23 Tahun 2018, juga kami Kesbangpol dalam implementasi pelayanan kepada publik sehubungan dengan Pemasangan APK, mengacu juga pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 34 Tahun 2008, tentang Pengaturan Teknis Tehadap Keberadaan Organisasi dan Penerbitan Surat Rekomendasi Kegiatan Diwilayah Kota Kotamobagu. Tentunya dalam hal ini mengharapkan agar segala rambu-rambu peraturan dan perundang undangan yang berlaku kiranya dapat dilaksanakan, sehingga tercipta kondisi yang dinamis dalam suasana harmonis, aman dan tertib. Salah satunya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).” Kata Irianto Mokoginta. Selasa (23/10/2018)
Dijelaskannya juga, yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 34 Tahun 2008 yang dituangkan dalam Pasal 15 dimana kegiatan yang perlu dikeluarkan surat Rekomendasi dari Pemerintah Kota Kotamobagu adalah : (a). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi kelompok Masyarakat maupun Perorangan. (b). Pemasangan-pemasangan Spanduk dan Papan Promosi, (c). Kegiatankegiatan lainnya yang dipandang perlu dikeluarkan Rekomendasi karena berpotensi terkumpulnya Masyarakat masa yang banyak.
“Untuk itu, diharapkan kepada semua masyarakat yang berkepentingan dengan Rekomendasi terkait dengan kegiatan Pileg dan Pilpres senantiasa tetap menjaga keamanan dan ketertiban dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan seluas-luasnya kepada masyarakat. Proses Politik dan Demokrasi harus berjalan sebagaimana tahapan dari KPU maka tugas bersama baik Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan agar kondusifitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga, sehingga ketentraman serta kenyamanan masyarakat tidak terganggu,” Terang Irianto.