PortalBMR, KOTAMOBAGU – Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH. Jumat, (19/10/2018) melakukan kunjugan silahturahmi keberbagai Dinas dan badan yang ada di lingkup pemerintah Kota Kotamobagu.
Nyodo Koerniawan dalam kunjugan mengingatkan ada tiga pilar yang harus ditingkatkan, terkait kerja-kerja dari pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disampaikan Kita harus melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai ASN, sebab yang ada saat ini adalah faksi pemerintah tidak ada lagi faksi-faksi yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Kita harus adakan penguatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara. Yang ada saat ini tinggal ada faksi pemerintah, tidak ada lagi faksi lain. Intinya ada tiga pilar yang harus diperhatikan yakni Disiplin, Profesional, Loyalitas.“ Kata Nayodo Koerniawan.
Saat kunjungan di Dinas Kominfo Kota Kotamobagu. Wakil Walikota menyampaikan. kepada Dinas Kominfo Kotamobagu untuk dapat mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018, tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019.
“Diskominfo Kotamobagu harus mensosialisasikan Permendagri nomor 35 tahun 2018, ini untuk penguatan penguatan tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2019 mendatang”, Pesan Wakil Walikota Kotamobagu.
Diketahui setiap Dinas dan Badan yang dikunjungi. Wakil Walikota Kotamobagu melakukan pemeriksaan setiap daftar hadir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap SKPD Kota Kotamobagu.