PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM)an langka tegas, dengan melaku memasang gembok terhadap 19 Kios yang ada di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu.
Rabu, (28/11/2018) Pemasangan gembok dilakukan karena para pedagang yang menggunakan Kios ini belum juga melunasi tunggakan retribusi yang manjadi tanggung jawab para pengguna kios.
“Sebenarnya ada 24 Kios yang akan dipasang gembok. Namun 5 Kios sudah membayar, jadi tinggal 19 Kios yang dipasang gembok”, Kata Lores Binol Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperdagkop-UKM Kotamobagu.
Dijelaskan sebelumnya para pemilik Kios yang menunggak ini sudah diberikan peringatan, namun enggan membayar retribusi. Untuk itu yang ingin menggunakan Kios ini silakan mengajukan permohonan ke Kantor Disperdagkop-UKM.
“Kepada para pedagang yang ingin menyewa Kios ini, silakan mengajukan permohonan ke Kantor Disperdagkop-UKM Koatamobagu.” Pungkas Lores Binol.