PortalBMR, BOLMONG – Kabar gembira bagi peserta yang telah mengikuti rekrutemen CPNS tahun 2018. Diman peserta yang tak lulus passing grade, masih ada peluang untuk dapat lolos mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pasalnya, pemerintah pusat resmi menggunakan sistim rangking sebagai alternatif kelulusan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) pada rekrutemen CPNS tahun 2018. Hal ini dibuktikan, dengan diterbitnya peraturan menteri (Permen) Nomor 61 tahun 2018, tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil pada seleksi CPNS.
Kebijakan ini diambil karena banyaknya peserta yang tak memenuhi batas nilai minimal dalam kelulusan atau passing grade yang ditentukan.
Jumat, (23/11/2018) Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Kepegawain (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow Sucipto Tubuon, mengatakan kebijakan yang baru ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut merupakan kabar gembira bagi peserta yang tak lulus passing grade.
“Jadi ada kemungkinan nilai kelulusanakan diambil dari nilai rangking,” ujar Sucipto
Kendati begitu kata dia, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari panitia seleksi nasional (Panselnas) terkait dengan perengkingan.
“Kalau tidak salah ada pertemuan dengan Panselnas Minggu ini,” ungkap Tubuon.
Lebih lanjut dia menjelaskan, passing grade tidak diturunkan. Hanya saja, pemerintah pusat akan menetapkan nilai atau membuat perangkingan yang masuk dalam tes SKB.
“Kalau tidak salah nilai 255 ke atas yang ikut tes SKB. Itupun harus melebihi dari jumlah formasi yang dipilih,”bebernya.
Ditanya ada berapa peserta yang dapat ikut tes SKB. Pejabat asal Kopandakan dua ini menjawab, masih dilakukan perhitungan selama dua atau tiga hari kedepan. Setelah itu, menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan validasi data mengikuti tes SKB.
“Nanti teknisnya dari BKN. Sistim perengkingan ini akan dilakukan secara transparan. Karena peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya,”tuturnya.
Terpisah, kepala BKPP Umarudin Amba mengatakan, sesuai dalam Permen, peserta yang nilai passing gradenya 255 ke atas dapat mengikuti tes SKB. Namun masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari BKN terkait dengan pelaksanaan SKB.
“Iya, itu kan baru Permen. Sementara juknisnya masih menunggu dari BKN pusat. Hari Sabtu hingga Minggu akan berangkat ke Jakarta,” ucap Umarudin.
Dia pun mengungkapkan, peserta yang sudah lulus passing grade kemungkinan akan mengikuti tes SKB.
“Iya di Bolmong ada 15 peserta yang lulus passing grade. Dan ada satu formasi yang kelebihan. Nah, kemungkinan itu yang ikut SKB. Tapi, kita tunggu dulu seperti apa juknisnya. Untuk saat ini masih dalam validasi data, karena teknis pelaksanaan SKB dari BKN sendiri,”tuturnya.