Kesbangpol Kotamobagu Himbau Partai Politik & Caleg Taati Peraturan Pemasangan APK

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, menyeruhkan kepada semua pihak yang menjadi competitor dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilres) Tahun 2019, untuk tidak mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pengaturan teknis terhadap keberadaan organisasi dan penertiban surat rekomendasi di Wilayah Kota Kotamobagu.

Rabu, (7/11/2018) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Kota Kotamobagu Irianto Mokoginta mengatakan,  dimana tahapan Kampanye sudah mulai sejak 23 September 2018.

Namun masih ada beberapa Calon Legislatif (Caleg) dari Partai peserta Pemilu 2019 belum  mengurus Surat Rekomendasi untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti Baliho, Billboard, Spanduk dan lain lain.

“Tahapan Kampanye sudah dimulai namun masih ada beberapa caleg yang belum mengantogi Surat Rekomendasi dari pihak Kesbangpol untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye“, Ungkap Irianto Mokoginta.

Lanjutnya saat ini sudah ada sekitar Sepuluh (10) Caleg dari beberapa Partai yang sudah mengantongi rekomendasi, serta ada beberapa Caleg yang sementara sedang dalam proses pengurusan. Dan Setiap Caleg dari Partai peserta pemilu dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mengantongi rekomendasi.

“Saya tidak akan bertanggung jawab kepada Calon Legilatif yang sudah memasang Alat Peraga Kampanye sebelum mengantongi rekomendasi. Sebab rekomendasi berlaku sejak tanggal dikeluarkan.”

Lanjutnya, disisni sudah diatur dalam Perda Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pengaturan teknis terhadap keberadaan organisasi dan penertiban surat rekomendasi di Wilayah Kota Kotamobagu.” Ungkap Irianto Mokoginta.

Yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 34 tahun 2008 yangdituangkan dalam Pasal 15 dimana kegiatan yang perlu dikeluarkan surat rekomendasi dari pemerintah Kotamobagu adalah (a). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Oraganisasi Kelomok Masyarakat maupun perorangan. (b) Pemasangan Pemasangan Spanduk, Papan Promosi, (c) Kegiatan lainnya yang dipandang perlu dikeluarkan rekomendasi karena berpotensi terkumpulnya massa yang banyak.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan