PortalBMR, KOTAMOBAGU – Kamis (8/11/2018) Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkerjasama dengan Diskominfo Kota Kotamobagu menggelar Sosialisasi Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu.
Kegiatan Sosialisasi ini di isi dengan materi terkait dengan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan undang undang nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mulai dari tugas dan tanggung jawab PID, Keterbukaan Informasih dalam konteks undang undang Nomor 14 Tahun 2008, Penyelesaian sengketa Informasi, dan Transparansi tentang Dana Desa.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara Andre Mondong, mengatakan inti dari Sosialisasi ini adalah Keterbukaan Informasi Publi yang dulu kita masih menggunakan sistem yang dikatakan tertutup dan sekarang ditransformasikan ke sistem yang sangat terbuka terang benderang.
“Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan suatu tuntutan zaman sebagai instrumen negara yang mengatur tentang bagaimana cara masyarakat sebagai pemohon informasi untuk mendapatkan informasi dengan badan publik yang menguasai informasi publik, dalam mempercepat akselarasi pembangunan.” Kata Andre Mondong.
Kesempatan ini juga pihak KIP Provinsi juga menjelaskan mekanisme undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mulai dari tugas pokok dan fungsi sampai pada menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Kegiatan yang digelar pada tanggal 7 – 8 November 2018 ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KIP Provinsi Sulawesi Utara dari pihak pemerintah Kotamobagu, BUMN/BUMD, para Sangadi (Kepala Desa), Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda serta berbagai elemen masyarakat.