Foto: ilustrasi (Google) Dept Colector Rampas Mobil.

Polres Kotamobagu Seriusi Laporan Dept Collector Rampas Mobil Dijalan

Saiful Tamu: Bila Terbukti Bisa Dikenakan Undang-Undang dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dugaan Perampasan kendaraan roda empat (Mobil) yang dilakukan Dept Collector dari salah satu perusahan Mobil di Kota Kotamobagu kembali terjadi. Kenny Geral Thalib (23) Warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu. Rabu, (28/11/2018) resmi melaporkan Dept Collector di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu.

Sesuai dengan laporan Polisi bernomor : STTLP / 1160 / XI / 2018 / SULUT / RES KTG tertanggal 28 November 2018. Dimana salah satu perusahan kendaraan telah melakukan perampasan mobil bernomor polisi DB 1780 KB Toyota/AGYA G M/T TRD.

Kejadian Rabu 21 November 2018. Dimana saat itu dirinya Kenny Geral bersama istrinya barusan pulang dari Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan mengendarai Mobil jenis Agya DB. 1780 KB. Tepat di simpang empat Lampu Merah Kelurahan Kotobangon, tiba-tiba datang sekelompok orang dan menghampiri mobil sambil mengetuk-ketuk kaca mobil. Melihat ada yang mengetok-ketok kaca mobil. Akhirnya Kenny langsung menurunkan kaca mobil yang dikendarainya. Saat kaca mobil diturunkan tiba-tiba salah satu dari mereka langsung mengambil Kunci Stater yang terpasang, dan meminta Kenny untuk turun dari mobil.

“Melihat ada orang yang mengetok-ketok kaca mobil, saya langsung menurunkan kaca mobil. Tiba-tiba salah satu dari mereka yang saya kenal langsung naik kemobil dan mengambil alih Stir dan memarkir mobil dipinggir jalan, dan istri saya masih berada di dalam mobil. Setelah mobil dipinggirkan istri saya turun. Kemudian yang membawa mobil tersebut berpura-pura menepihkan kendaraan dan  langsung membawa mobil pergi bersama barang-barang lainnya yang ada di dalam mobil”,Ungkap Kenny dan yang turut diaminkan istrinya saat berada dipolres Kotamobagu.

Sementara Kapolres Kotamobagu Gani F Siahaan SH. MH. Melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP. Saiful Tamu membenarkan atas laporan dugaan perampasan mobil oleh Dept Colector.

“Kami sudah menerima laporan, dan saat ini sedang diseriusi untuk dilakukan penyelidikan. Selanjutnya bila terbukti bisa dikenakan sesuai dengan undang-undang Vidusia, dengan  ancaman 5 tahun Penjara”, Jelas AKP. Saiful Tamu.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan