PortalBMR, KOTAMOBAGU – Sebanyak 74 Kios yang berada di Pasar 23 Maret Kotamobagu resmi ditutup. Penutupan 74 Kios ini dilakukan setelah sebelumnya pihak Disperdakop-UKM Kotamobagu telah memberikan peringatan keras dengan memasang pengumuman untuk penutupan Ruko beberapa waktu lalu.
Para pemegang SHGB sudah diberikan kesempatan oleh Disperdakop-UKM Kotamobagu untuk mebayar tunggakan retribusi, namun sampai dengan penutupan, pemegang SHGB tidak membayar retribusi terhitung sejak Bulan Januari sampai Oktober 2018.
Kamis, (22/11/2018) Kepala Disdagkop -UKM Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan, sebanyak 74 Kios dari 84 Ruko yang ada di Pasar 23 Maret Kotamobagu dipasang pengumuman ditutup karena pedagang yang menempati Kios tersebut sampai hari ini belum membayar retribusi yang merupakan kewajiban.
“Sebalumnya sudah disampaikan kepada pengguna Kios, bahkan sudah diberikan peringatan dengan memasang tanda tutup, namun sampai saat ini juga belum menyelesaikan retribusi, sehingga hari ini kami mengambil tindakan penutupan”, Kara Herman Aray.
Dijelaskan meski sudah dilakukan penutupan, namun kami akan tetap memberikan kesempatan kepada yang menempati Kios Kios tersebut untuk dapat meyelesaikan, atau melunasi retribusi hingga pekan depan.
“Jika sampai Senin depan para pedagang yang menempati Kios ini belum juga membayar retribusi, maka kita tidak akan segan menyerahkan Kios ini ke orang lain”, Tegas Herman Aray.