KOTAMOBAGU- Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali mengusulkan 60 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di 2019 mendatang.
“Kita usulkan itu untuk dua sumber anggaran, yakni APBD pemerintah provinsi sebanyak 30 unit rumah dan 30 unit rumah untuk APBD Kotamobagu,” kata Kepala Bidang penanganan Fakir Miskin Dinsos Roi Paputungan, Rabu (26/12/2018)
Dijelaskannya, usulan 30 unit RTLH melalui APBD Provinsi Sulut sebesar Rp 900 Juta Rupiah dimana per Unitnya dibagi masing-masing Rp 30 juta.
“Kalau di APBD pemprov sebesar itu, kalau untuk APBD Kotamobagu kita masih menunggu pembahasan,” ujarnya.
Usulan tersebut lanjut Roy, akan diketahui awal 2019 mendatang. “Kalau usulan di Pemprov biasanya kita sudah ketahui Januari. Dari 30 unit rumah yang telah kita usulkan ke Pemprov Sulut, kita belum mengetahui jika ada berapa unit rumah yang akan dibantu oleh Pemprov,” ujarnya
Ia berharap, 60 unit rumah yang telah diusulkan oleh pihaknya bisa terakomodir semuanya di 2019 nanti. “Mudah-mudahan, kita hanya mengusulkan. Kita usulkan sebanyak banyaknya, nanti mereka yang akan mengevaluasi,” pungkasnya