PortalBMR, KOTAMOBAGU – Adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE terkait cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka hari Natal dan Tahun Baru, tetap masuk kerja hingga tanggal 24 Desember 2018.
Kamis, (20/12/2018) Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Masinae mengatakan, surat edaran tersebut baru diketahui dari media sosial melalui group WhatsApp. Sementara surat resminya belum diterima. Namun menurut Sekkot bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang masih akan menyelesaikan pekerjaan bisa sampai pada tanggal 28 Desember.
“Kalau ada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang masih menyelesaikan pekerjaan bisa sampai pada tanggal 28 Desember, terutama penyelesaian yang berkaitan dengan keuangan. “Kata Adnan Masinae.
Dikatakannya juga, terkait dengan instansi pelayanan kemasyarakatan nantinya akan dibuatkan jadwal seperti Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Pol-PP, juga Rumah Sakit Umum Daerah.
“Instansi pemerintah pelayanan kemasyarakatan , pegawainya nantinya akan dibuatkan Shift .” Kata Adnan.
Kesempatan ini Sekkot Kotamobagu menghimbau kepada ASN, agar semua perlengkapan kerja elektronik dipastikan dalam keadaan off untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
“Kantor harus dipastikan dalam keadaan terkunci serta berbagai peralatan kerja lainnya guna menghindari hal hal yang tidak kita inginkan. Selain itu manfaatkan libur bersama ini dengan sebaik mungkin.”
Lanjut Adnan, Tanggal 2 Januari 2019 sudah mulai kerja, sementara untuk apel kerja perdana pada tanggal 3 Januari 2019. Tidak ada lagi ASN yang menambah libur.” Pungkas Adnan Masinae.