PortalBMR, KOTAMOBAGU – Selasa, (18/12/2018) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu melaksankan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elekronik yang rusak/invalid sebanyak 9.998 Keping, bertempat di Halaman Kantor Disdukcapil Kotamobagu.
Pemusnahan KTP-el rusak/invalid ini berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bernomor: 400 / DUKCAPIL / 337 / XII / 2018, disaksikan langsung oleh Assisten 1 Pemerintah Kotamobagu Drs. Nasrun Gilalom, Pihak Polsek Urban Kotamobagu, Kepala Satpol-PP Kotamobagu serta masyarakat.
Kepala Dinas Kempendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu, Virgina D Olii, SE. mengatakan, pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 470. 13/11176/SJ. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP- el rusak atau invalid.
“Pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kwalitas pelayana, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalagunaan KTP-el yang rusak atau invalid“Ungkap Virgina D Olii. SE.
Pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid dilakasanakan secara serentak di 514 Kabupaten/Kota Dinas Capil di seluruh Indonesia, tambahnya.