PortalBMR, KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu menjadi kota peringkat ke-3 dari 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat Piagam Penghargaan dari Komisi Informasi Publik Sulut.
Kamis, (13/12/2018) Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, menerima langsung Piagam Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik, bertempat di SwissBell Hotel Manado Suluwesi Utara. Dimana Penganugerahan tersebut Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai daerah Peringkat ke 3 se-Sulawesi Utara dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pelayanan publik yang disandang pemerintah kotamobagu sudah melalui beberapa indikator penilaian dari Komisi Informasi Publik Sulut. Diantaranya, terbentuknya PPID, pelayanan informasi publik, tersedianya daftar informasi publik, serta adanya Website resmi milik badan publik.
Usai menerima penghargaan Wakil Walikota menyampaikan, penganugerahan ini tentunya akan menjadi penyemangat bagi Pemerintah Kota Kotamobagu untuk terus meningkatkan pelayanan, khususnya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tentunya kami mengucapkan terimakasi atas penghargaan yang diberikan oleh KIP, ini akan menjadi penyemangat, Pemerintah Kota Kotamobagu akan terus meningkatkan pelayanan informasi publik. Kedepan kami akan menyediakan Website di tingkat Pemerintah Desa dan Kelurahan, hal tersebut untuk lebih mempermuda dalam pelayanan di bidang Informasi publik”, Kata Nayodo Koerniawan.
Diketahui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik turut dihadiri perwakilan unsur forum koordinasi pimpinan daerah Sulawesi Utara, para pimpinan daerah, serta Kepala Dinas Infokom se – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).