PortalBMR, HUKRIM – Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan SH. Senin, (3/12/2018) usai melakukan konfrensi Pers mengatakan. Li Jing alias Mr Li ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penganiayaan oleh penyidik Polres Kotamobagu. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Mr Li juga dicekal untuk bepergian.
AKBP Gani Fernando Siahaan menjelaskan, bahwa status Warga Negara Asing berasal dari Anhui China itu telah dijadikan tersangka atas tindakan penganiyaan kepada Aswandi Paputungan 22 Tahun warga Kelurahan Inobonto Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Iya, statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita sudah layangkan surat pencekalan ke Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu”, kata Gani Fernando Siahaan.
Kapolres juga menjelaskan surat pencekalan itu, guna menjaga agar tersangka tidak bisa melarikan diri atau kembali ke Negara asalnya.
Diketahui Mr Li dilaporkan keluarga korban karena diduga melakukan tindak penganiayaan salah satu warga Kelurahan Inobonto. Beberapa kali karyawan yang bertugas di PT Consh di bagian Human Resources Development (HRD) itu memenuhi panggilan penyidik Jatanras Polres Kotamobagu, untuk memberikan keterangan.
Atas tindakan yang diduga dilakukan Mr Li, korban harus mendapat perawatan di rumah sakit umum Datoe Binangkang Lolak.
Pria yang cacat fisik itu dikabarkan dianiaya dengan menggunakan besi. Hasil visum membuktikan, jika dibeberapa bagian tubuh korban terdapat beberapa bekas pukulan benda keras.
Kejadian itu berawal korban bersama rekannya bernama Cristy Theng memancing di lokasi pelabuhan PT Conch Kamis (25/10/2018) sekitar jam 17.30 Wita.
Cristy menceritakan, saat memancing di kompleks pelabuhan PT Conch, tiba-tiba muncul empat orang dan langsung menghampiri. Tanpa basa basi salah satu dari mereka langsung menarik rambut dan menyeret korban kemudian langsung melayangkan pukulan.
“Salah satu yang memukul itu adalah Mr Li,” kata Cristy usai memberikan keterangan di Mapoles Kotamobagu Rabu (31/10/2018) lalu.
Cristy menambahkan, bukan hanya itu, korban diseret dari arah belakang dan kemudian dipukul dengan sepotong pipa besi di bagian tubuh.
Menurut Cristy, Mr Li melakukan penganiayaan itu dengan menggunakan pipa besi berulang kali. Padahal kata Cristy, setahu dia tidak ada masalah karena waktu itu kami sedang memancing.