PortalBMR, KOTAMOBAGU – Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai dengan UU nomor 14 Tahun 2008.
Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu sukses mengiplementasikan UU nomor 14 Tahun 2008. Kamis, (13/12/2018) Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, menerima Piagam Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dimana Kota Kotamobagu sebagai daerah peringkat ke-3 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Penerimaan Piagam Penghargaan turut hadir Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar SE. Jumat, (14/12/2018) Kepala Diskominfo Kotamobagu Ahmad Yani Umar SE mengatakan, indikator penilain telah dilakukan oleh Komisi Informasi Publik Sulut. Alhamdulillah Pemerintah Kotamobagu telah melaksanakannya
“telah dibentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi PPID pada Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah. tersedianya daftar Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik, dan adanya Website resmi Milik Badan Publik”, Ujar Yani.
Dijelaskan semua penggunaan dana APBN, APBD dan semua informasi publik lainnya berhak anda tau, hal tersebut telah dijamin oleh UU. No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“baik penggunaan dana APBN, ABPD, dan informasi lainnya berhak anda tau sebagai implementasi UU. No 14 Tahun 2008, sebagaimana dalam pasal2 ayat (3), Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana”, jelas Ahmad Yani Umar.
Namun Lanjutnya ada klasifikasi informasi publik terbuka dan dikecualikan; misalnya terbuka.
“Diumumkan berkala, diumumkan serta merta, tersedia setiap saat, berdasarkan permintaan. Yang dikecualikan. Rahasia Negara, Rahasia Pribadi, Rahasia Bisnis”, Jelasnya.
Dengan diberikannya piagam pengahargaa oleh Komisi Informasi Publik sulut kepada Pemerintah Kota Kotamobagu, ini tentu akan menjadi motivasi buat kami, khususnya di Diskominfo, Tambahnya.