5.316 Warga Kotamobagu Masih Ilegal, Diminta Lakukan Perekaman e-KTP

PortalBMR.com, KOTAMOBAGU- Warga Kota Kotamobagu yang belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, kembali diimbau untuk segera melakukan perekaman. Hal ini mengingat waktu pelaksanaan pemilihan Calon Legislatif (Caleg) dan Pilpres yang semakin dekat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Virginia Olii menyebutkan, dari 91.828 warga Kotamobagu yang wajib KTP El, masih 5.316 yang belum melakukan perekaman.

“Itu data dari akhir Desember. Sehingga perlu diimbau dan ditekankan lagi bagi warga yang belum melakukan perekaman agar segera mengurus itu. Kan admistrasi kependudukan itu sangat penting apalagi mendekati Pilpres dan Pileg nanti,” ujar Kadis, Jumat (11/01/2019).

Menurutnya, data kependudukan di seluruh Indonesia ini dinamis. Pasalnya, setiap waktu data kependudukan yang ada saat ini, pasti akan berubah. “Sekarang jumlahnya begitu, bisa jadi dua hari kedepan akan berubah lagi. Bisa jadi ada yang pindah keluar Kotamobagu, ataupun pindah masuk ke Kotamobagu. Setiap waktu pasti ada yang pindah masuk keluar, jadi tidak menentu jumlahnya itu,” jelasnya

Ia berharap, sebelum hari H pelaksanaan pesta demokrasi, warga wajib KTP-el namun belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman. “Kita saat ini sudah mencapai 94% yang sudah melakukan perekaman. Kita akan kejar sisanya sebelum pagelaran pemilihan umum April mendatang. Walaupun kita tahu itu tidak akan 100%, karena data kependudukan itu tadi dinamis,” pungkasnya (dell)

Check Also

Puluhan Ribu Massa Militan Hadiri Rapat Umum NKSTA, YSM dan BRANI Yakinkan Pendukung

PortalBMR KOTAMOBAGU  – Rapat umum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, nomor urut …

Tinggalkan Balasan