Yasti: “ada indikasi Bank SulutGo sengaja membenturkan Bupati Bolmong dengan Gubernur Sulawesi Utara jika terbukti, saya siap Fight dengan Bank SulutGo”
PortalBMR, BOLMONG – Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengelolaan BUMD terkait Penguatan BPD SulutGo. Selasa, (29/01/2019) berlangsung diruang Rapat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Gedung H lantai 8 Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Rapat tersebut dipimpin langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Bapak Drs. Syarifuddin, MM.
Rapat bersama tersebut turut dihadiri Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, Walikota Kotamobagu Ir, Hj. Tatong Bara, Walikota Manado Bapak DR. GSV. Lumentut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Bapak Edwin Silangen beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Utama PT. Bank SulutGo Bapak Jefry Dendeng beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo.
Dalam pertemuan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Drs. Syarifuddin, MM mengatakan di dalam regulasi kita, yang namanya BUMD termasuk Bank SulutGo pemiliknya yaitu Pemerintah Daerah, baik itu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai saham di Bank SulutGo dan menjadi mitra bisnis pemerintah daerah.
Dirjen mengatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menghindari sedapat mungkin untuk seolah-olah mengambil sikap menunjuk harus di salah satu bank, tentunya hal ini tidak mungkin tapi itu adalah kewenangan kepala daerah karena kekuasaan penunjukkan bank sebagai RKUD adalah kuasa dari kepala daerah, dan bank mana yang akan dijadikan RKUD itu ada di telunjuknya kepala daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
Dikesempatan Bupati Bolaang Mongondow Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan berbagai alasan berpindahnya RKUD Kabupaten Bolaang Mongondow disebabkab banyak hal.
Pertama; alasan Pemkab Bolmong bahwa sebagai pemda wajib mencari sumber-sumber PAD yang sah.
Kedua; adalah hal yang krusial, yaitu permasalahan yang menyumbang Opini Disclaimer oleh BPK. Dimana data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong dan perbedaan data itu tidak diperbaiki sistemnya oleh Bank SulutGo. Selain itu sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh Pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong.
Ketiga; PNS kami banyak mengeluh terkait penetapan bunga Bank SulutGo yang mencapai 19% dimana seharusnya pihak Bank SulutGo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang pemotongan gajinya mencapai 90%, dan menurut Bupati seharusnya Bank Sulutgo memberikan batasan persentase atas besaran pinjaman PNS.
Besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo kepada PNS sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS tersebut, karena sudah tidak ada lagi gaji yang diterima akibat dari besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo.
Disampaikan pada Bulan Oktober Tahun 2017 lalu, telah menerima kunjungan dari Direktur Utama dan beberapa Direksi Bank SulutGo, dimana kami sebagai salah satu dari 24 pemegang saham, meminta untuk menempatkan putra daerah sebagai perwakilan yang duduk jajaran Bank SulutGo dimulai dari Komisaris, Direksi sampai pada divisi yang sebanyak 16 orang, tetapi tidak ada satupun perwakilan dari Kabupaten/Kota di Bolmong Raya karena divisi merupakan kewenangan dari Direktur Utama dan Komisaris.
Selain itu, Direktur Utama Bank SulutGo disaat itu berjanji akan menempatkan putra daerah yang berasal dari BMR untuk duduk di divisi pada bulan Desember 2017, tetapi sampai dengan Januari 2019 ini tidak direalisasikan oleh mereka (Pihak Bank SulutGo, red).
Bupati juga meminta kepada Dirktur Utama bahwa Dana Corporate Social Responsibity (CSR) yang diberikan kepada Pemkab Bolmong juga harus diimbangi dengan besaran deviden yang diperoleh, karena Pemkab Bolmong sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar deviden tersebut, agar Pemkab Bolmong lebih semangat lagi dalam mencari pendapatan lain-lain yang sah.
Bupati juga menyinggung soal laba bank yg disinyalir dipakai oleh Komisaris untuk pencalonan legislatif ataupun calon kepala daerah.
Selain itu, rekutmen karyawan yang tidak berpihak kepada putra daerah, dimana pihak Bank SulutGo mengabaikan visinya sendiri yaitu mengelola perbankan yang berdikari dan berkeadilan, menurut bupati adil itu proporsional.
Bank SulutGo hanya memberikan laba sebesar 50% kepada Pemkab Bolmong, sisanya 50% lagi tidak diberikan dan seharusnya resiko direksi jangan dibebankan ke pemegang saham dan labanya seharusnya dibagi sebesar 90% ke Pemegang Saham.
RUPS Bulan Mei 2018 mengamanatkan bahwa awal minggu pertama Juli 2018 akan dilaksanakan RUPS tetapi sampai akhir Juli 2018 tidak dilaksanakan, sehingga Pemkab Bolmong menyurat ke Pemegang Saham untuk dilaksanakan RUPS tetapi sampai tahun 2019 ini tidak dilaksanakan RUPS, sehingga permasalahannya merembet sampai ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Bupati mengatakan saat ini sementara bernegosiasi dengan pihak BNI untuk melakukan Take Over Kredit (Memindahkan Kreditur) dan dialihkan ke Bank BNI, karena BNI tidak berhak memotong gaji PNS di Bank SulutGo karena PNS itu yang melakukan perjanjian dengan Bank SulutGo, bukan dengan pihak Bank BNI dan BNI-pun tidak diberikan kewenangan oleh PNS untuk melakukan pemotongan.
Bupati menambahkan, pelayanan Bank BNI sangat cepat dibanding dengan Bank SulutGo, sehingga beberapa permasalahan yang telah diuraikan satu persatu tersebut menjadi alasan kuat Pemkab Bolmong untuk memindahkan RKUD ke BNI.
Bupati mengatakan ada indikasi Bank SulutGo sengaja membenturkan Bupati Bolmong dengan Gubernur Sulawesi Utara dan jika hal itu memang terbukti, maka Bupati siap Fight dengan Bank SulutGo. Yasti menyesalkan pernyataan dari Komisaris Utama Bank SulutGo Sanny Parengkuan karena mengatakan bahwa Pemkab Bolmong sahamnya kecil, sehingga Bupati mengatakan besar-kecilnya saham, namanya tetap pemegang saham yang berhak menentukan baik-buruknya Bank SulutGo, kalau tidak setuju dengan kepemilikan saham Pemkab Bolmong, maka silahkan keluarkan kami selaku pemegang saham, kata Bupati dengan nada tinggi.
Bupati juga mengatakan ada konspirasi dari pihak Bank SulutGo yang dengan sengaja tidak mendengarkan Pemkab Bolmong sebagai pemegang saham, dan hal ini bukan prinsi-prinsip pengelolaan BUMD yang sehat.
Bupati juga menambahkan ada unsur kesengajaan dari pihak Bank SulutGo untuk menerapkan aturan dan kebijakan karena beberapa pemegang saham dipaksa untuk ikut aturan sementara pemegang saham lainnya hanya ikut kebijakan saja, sehingga terkesan ada anak tiri dan ada anak emas. Bupati juga mengatakan jangan ada dusta di atas dusta yang dilakukan oleh Bank SulutGo.