PortalBMR, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Selasa, (29/01/2019) menghadiri Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengelolaan BUMD terkait Penguatan BPD SulutGo.
Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, berlangsung diruang Rapat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Gedung H lantai 8 Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Bapak Drs. Syarifuddin, MM.
Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengelolaan BUMD tersebut dihadiri Walikota Kotamobagu Ir, Hj. Tatong Bara, Walikota Manado Bapak DR. GSV. Lumentut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Bapak Edwin Silangen beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Utama PT. Bank SulutGo Bapak Jefry Dendeng beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo.
Dalam Rapat tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Drs. Syarifuddin, MM mengatakan di dalam regulasi kita, yang namanya BUMD termasuk Bank SulutGo pemiliknya yaitu, Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai saham di Bank SulutGo dan menjadi mitra bisnis pemerintah daerah.
Dirjen mengatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menghindari sedapat mungkin untuk seolah-olah mengambil sikap menunjuk harus di salah satu bank, tentunya hal ini tidak mungkin tapi itu adalah kewenangan kepala daerah karena kekuasaan penunjukkan bank sebagai RKUD adalah kuasa dari kepala daerah, dan bank mana yang akan dijadikan RKUD itu ada di telunjuknya kepala daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
Sebagai contoh ada di daerah lain ketika Pemda meminjam di bank lain bunganya masih bisa dengan angka 10%, tapi begitu meminjam di bank BUMD bunganya mencapai 14%, artinya hal ini pada akhirnya deskresi itu ada di daerah, dengan memperhatikan apakah efisiensi masa harus meminjam di bank yang bunganya sangat tinggi, sehingga kepala daerah mempunyai deskresi (kewenangan) selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah.
Di akhir sambutannya, Dirjen Bina Keuangan Daerah mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah disebutkan, bahwa salah satu alasan kepala daerah menunjuk bank tertentu itu karena berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh bank itu, dan setidaknya ini yang menjadi bahan pertimbangan Bupati Bolmong untuk memindahkan RKUD ke Bank BNI, dan satu hal yang ingin saya garis-bawahi yaitu kalau bukan pemda yang membesarkan Bank SulutGo, maka siapa yang akan membesarkan, dan kalaupun pemda beramai-ramai lepas tangan, maka Bank SulutGo akan selesai dan tamat riwayatnya.
Dikesempatan Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen mengatakan, Bank SulutGo saat ini mengalami kerugian yang diakibatkan oleh pemindahan RKUD oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ke Bank BNI, sehingga mengakibatkan Bank SulutGo mengalami gangguan dalam menjalankan bisnisya, karena peminjaman uang yang dilakukan oleh PNS jaminannya adalah gaji, dan tentunya hal ini tidak akan jadi masalah kalau jaminan gaji tersebut tetap disetorkan ke Bank SulutGo.
“Atas dasar itulah, maka gubernur melayangkan surat kepada dirjen untuk melaksanakan rapat fasilitasi pada hari ini”, kata Edwin
Edwin Silangen mengatakan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, yang dimana dalam RUPS Luar Biasa nanti merupakan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyampaikan keluhan-keluhan terkait dengan pelayanan Bank SulutGo.
Silangen mengatakan inti dari permasalahan ini yaitu ada pada pinjaman PNS dengan menggunakan prinsip bank berupa jaminan, yaitu gaji dari PNS peminjam.