Dugaan Terjadi Pungli, Pedagang Pasar Mengadu ke DPRD Boltim

PortalBMR, BOLTIM – Kamis, (10/1/2019) pedagang yang ada di Pasar Ambang Desa Purworejo, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendatangi Kantor DPRD Boltim, untuk melaporkan adanya dugaan punggutan liar.

Pasalnya pedagang yang ada dipasar tersebut merasa telah dibodohi oleh sekolompok orang yang menagih retribusi sebagai penanggung jawab pasar, tanpak sepengatahuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Boltim.

Salah satu pedagang yang tergabung mendatangi gedung DPRD Boltim  Efi Pontoh mengatakan, dugaan pungli tersebut terjadi sejak awal Juli 2018. Disampaikan ada sekelompok orang merupakan penanggung jawab pasar yang menagih retribusi, yang atas sepengatahuan Disperindag Boltim.

“mereka memberikan karcis retribusi pasar kepada kami yang tidak masuk akal. karcis retribusi Rp 2000,. Rp 3000,. sampai Rp15.000,. bahkan Rp 20.000 ribu rupiah. Sementara retribusi resmi yang kami tahu dari pemerintah hanya, Rp 1.500,.” kata  Efi saat menyampaikan keluhan di Kantor DPRD Boltim.

Lanjutnya saat ini para pedagang sanagat resah dengan adanya pungutan tersebut, dan meminta kepada DPRD agar segera menindaklanjuti keluhan ini.

“kami curiga uang tersebut untuk digunakan kepentingan pribadi. Apa lagi orang yang melakukan penagihan sering berganti-ganti. Bahkan pedagang juga perna diancam jika melaporkan aksi mereka”, jelas Efi.

Sementara Anggota DPRD Boltim Sehan M Mokoagow mengatakan sangat meragukan karcis yang beredar di pasar Modayag yang tidak punya nomor dan cap basah dari instansi pemerintah.

“saya lihat karcis yang dipakai untuk menagih ini ilegal karena tidak ada nomor serinya. Karcis retribusi harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda)”, jelasa Sehan

Sehan juga mengucapkan terimah kasih kepada para pedagang yang sudah melaporkan masalah yang dialami ke DPRD.

“secepatnya kita akan jadwalkan untuk melakukan hearing terkait dengan adanya laporan ini”, tukas Sehan Mokoagow.

Kepala disperindag Boltim, melalui Sekretaris Disperindag Mat Sunardi menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan di pasar modayag.

“kami tau hanya karcis retrtibusi senilai Rp 1. 500 itu yang sesuai Perda. Jangan ada yang melakukan penarikan retribusi di luar Perda, kecuali ada kesepakatan bersama antar pedagang”, jelas Mat.

Check Also

Yakin Sulut Maju Alken Dukung YSK Victory

PortalBMR BOLTIM – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara  No urut 1 Yulius …

Tinggalkan Balasan