PortalBMR.com, KOTAMOBAGU–Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara melalui kuasa hukumnya Rendra Dilapangan SH M.si pemilik akun RSM RSM alias Eyn, yang diketahui adalah warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, ke Polres Kotamobagu, Kamis (10/01/2019) pukul 16.15 wita.
Eyn dilapor karena diduga menghina Wali Kota melalui siaran live facebook miliknya, Sabtu (05/01/2019) sekira pukul 22.15 wita, di sebuah acara resepsi pernikahan.
Dalam laporan polisi Nomor: STTLP/24/I/2019/SULUT/RES-KTGU, dalam rekaman, Eyn mengakatan “Walikota mar ndak ada etika, pesta ini malam kacau, yang bekeng kacau walikota” kata dia di dalam rekaman video yang tersebar luas di dunia maya.
Atas perbuatannya itu, pihak pelapor merasa dicemarkan nama baiknya, sehungga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk diproses dengan hukum yang berlaku.
“Terlapor dianggap melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Kotamobagu melalui siaran facebook. Sehingga kami yang diberikan kuasa, melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu,” kata Rendra.
“Kami memohon kepada pihak Kepolisian agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan seadil-adilnya,” ucapnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Syaiful Tamu, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan hingga penyidikan atas laporan itu,” pungkasnya (dell)