PortalBMR.com, KOTAMOBAGU- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kotamobagu bakal diberikan sanksi jika kembali menambah libur. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Sahaya Mokoginta, libur yang diberikan sudah cukup untuk merayakan Natal dan tahun baru 2019.
“Besok sudah harus Masuk kerja lagi seperti biasa. Tak terkecuali, tenaga harian pun tidak ada alasan untuk menambah libur, jadi kalau tidak hadir untuk melakukan aktifitas kantor sudah pasti diberi sanksi,” uujar, Rabu (02/01/2019).
Menurutnya, libur sepekan harus sebaiknya dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang positif agar tidak ada alasan bermalas-malasan saat kembali bekerja.
“Untuk absen kehadiran kan sudah memakai finger print, jadi tetap akan ketahuan ASN yang tidak hadir, mulai dari bagian Sekeretariat, Dinas, Badan dan tingkat Kelurahan/Desa semua akan dipantau hari ini, tadi saja Sekkot pak Adnan turun memantau aktifitas ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ungkapnya.
Ia menambahkan, bagi ASN yang tidak hadir pada apel perdana Kamis (03/01/2019) besok, akan mendapatkan sanksi juga. “Jadi siap-siap saja akan dikenakan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kantor hari ini dan apel perdana,” tegasnya (dell)