PortalBMR.com, KOTAMOBAGU- Setiap jenis kegiatan usaha di Kotamobagu diwajibkan mengantoni Dokumen izin lingkungan. Hal ini ditegaskan, Kepala Bidang Pengelolahan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Subandi Paputungan, Senin (18/02/2019).
Menurutnya ada 600 jenis usaha di Kotamobagu yang wajib mengantongi dokumen izin tersebut. “DLH mengeluarkan Tiga jenis izin lingkungan tersebut berupa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelolah Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan (SPPL). Nah, setuap kegiatan usaha mereka wajib mengurus itu,” tegas Subandi
Ia mengatakan, hingga saat ini baru 44 usaha yang mengurus dokumen tersebut. “Jadi ada tiga jenis izin kami keluarkan sesuai jenis usaha juga, kalau kegiatannya pertambangan, pasti itu dokumen Amdal, tapi kalau hanya kegiatan usaha warung kami sesuaikan, apakah dia wajih UKL UPL ada SPPL. Tapi sejauh ini sudah ada 44 yang mengurus ijin berupa SPPL,” ujarnya
Diapun menegaskan, usaha yang beroperasi kemudian tidak mengurus dokumen tersebut akan ditindaki sesuai peraturan yang berlaku.
“Itu hukumnya pidana jika melanggar peraturan yang ada. Nah, didalam Lingkungan yang bersih terdapat masyarakat yang sehat. Untuk itu, Kami juga menghimbau masyarakat untuk dapat mengurus dokumen lingkungan agar tidak berdampak pada masyarakat lainnya,” pungkasnya (dell)