Yasti: Badan Informasi Geospasial merupakan penyelenggara utama informasi Geospasial dasar di Indonesia
PortalBMR, BOLMONG – Bupati Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan profil Kabupaten Bolang Mongondow (Bolmong). Kamis, (21/2/2019) di acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Badan Informasi Geospasial dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi.
Dikesempatan, Bupati Dra, Hj. Yasti Sopredjo Mokoagow didaulat memberikan sambutan selaku perwakilan dari pemerintah kabupaten mengatakan, mewakili rekan-rekan 31 Bupati dan Walikota se-Indonesia saya menyampikan terima kasih dan penghargaan atas pelaksanan kegiatan yang sangat penting dan strategis ini.
Disampaikan, Kabupaten Bolmong yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, adalah kabupaten yang paling luas wilayahnya dibandingkan dengan kabupaten/Kota lainnya, yang luasnya hampir 30 persen dari luas provinsi sulut.
Pemerintah Kabupaten Bolmong sejak tahun 2018 lalu menerapkan pembangunan menajemen moderen, yaitu dengan mengitergrasikan seluruh pengelolaan pembangunan daerah dalam sistem yang saling terintergrasi. Yaitu, E-database, E-planning, E-budgeting dan E-monev. Dimana aplikasi ini terintergritas dengan Bappena dan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia. Lanjut bupati dengan perencanaan pembangunan yang baik dihasilkan melalui proses penyusunan dan analisis berbasis bukti, data dan informasi yang akurat, yaitu informasi spasial maupun aspasial, karena perencanaan pembangunan saat ini mengunakan pendekatan holistik, intergratif, tematik dan spasial yang merupakan upaya pemerintah untuk mendinergikan berbagai program pembangunan antar sektor, dengan menyertakan aspek kewilayahan yang ada di dalamnya.
Dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025, menegaskan bahwa aspek wilayah harus diintergrasikan ke dalam dan menjadi bagian dari kerangka perencanaan pembangunan, disemua tingkatan pemerintahan.
Berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penetaan ruang, paradigma perencanaan yang sebelumnya tidak mengedepankan atau bahkan tidak mempertimbangkan aspek spasial, saat ini telah berubah dan wajib mempertimbangkan aspek spasial, karena regulasi tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat, termasuk data dan informasi geospasial.
Bupati juga menyampaikan Badan Informasi Geospasial merupakan penyelenggara utama informasi Geospasial dasar di Indonesia, sebagaimana yan diamanatkan dalam UU nomor 4 tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial. Tugas dan tanggung jawab tersebut mendorong Badan Informasi Geospasial untuk melakukan kerjasama dan sosialisasi kepada pemerintah dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi serta pihak swasta.
“Ini bertujuan untuk mendorong agar penyelenggara informasi geospasial dapat berdaya guna dan berhasil guna, dimana salah satu cara yang dilakukan adalah melalui kerjasama dengan berbagai pihak dalam informasi geospasial”, ujar bupati.
“Melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama dan Sosialisasi hari ini, kami selaku pemerintah daerah berharap kebutuhan informasi geospasial dan kompetensi sumberdaya manusia dalam bidang informasi geospasial akan semakin meningkat, sehingga sistem informasi geospasial dapat kami integrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah”, Kata Srikandi Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.
Diketahui Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Badan Informasi Geospasial dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi, berlangsung di Aula Utama Badan Informasi Geospasial Cibinong Kota Bogor.
Turut hadir 31 Bupati dan Walikota se-Indonesia, bersama 31 Sekretaris Daerah, serta 4 Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan Sosialisasi Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan Delineasi Batas Wilayah.