PortalBMR.com, KOTAMOBAGU- Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) melakukan sosialisasi bagi para pedagang di pasar 23 Maret, Senin (25/02/2019).
Sosialisasi dilakukan dalam rangka penertiban dan penegasan bagi pedagang yang berjulan bukan pada tempatnya atau menggunakan badan jalan.
“Pekan ini kita akan laksanakan penertiban menunggu dari Kapolres nanti,” ungkap Kepala DisdagkopUKM Herman Aray.
Kata Aray, area yang akan ditertibkan diantaranya Jln. Bogani komplex pasar serasi dan 23 maret. Bahkan tadi pagi kami langsung face to face dengan pedagang dimana batas area yang tidak boleh dipakai untuk berdagang,” katanya
Aray kembali menegaskan akan melakukan tindakan tegas apabila maaih ada pedagang yang berjulan di area terlarang.
“Kan kami sudah kasih tau lokasi yang tidak bisa dipakai untuk berjualan. Kalau masih ada yang kedapatan langsung kami tindaki,” tegasnya
Lanjut Aray, sebelumnya sudah dibuatkan peringatan bagi pedagang-pedagang itu. Bahkan, ada yang sudah ditindaki dengan mengangkat barang-barang jualan pedagang.
“Sudah sering dibuatkan peringatan. Ada juga barang dagangannya yang pernah diangkat. Dan itu kami akan lakukan lagi menunggu rapat koordinasi dengan pihak Polres. Intinya pekan ini juga akan tindaki itu,” terangnya
Sementara itu, Kepala SatpolPP Sahaya Mokoginta mengatakan, pihaknya akan mempersapkan diri untuk melakukan penertiban di Kompleks pasar tersebut.
“Apapun nanti kita tetap lakukan penertiban, tentu kita akan mempersiapkan beberapa hari kedrpan untuk melakukan penertiban diarea yang sudah dilarang,” pungkasnya (dell)