Terkait Bank SulutGo Gubernur Sulut Terima Surat Dari Mendagri

Yasti: selaku salah satu pemilik saham yang ada di PT. Bank SulutGo menyarankan Gubernur Sulawesi Utara untuk Segera menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri

PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) selaku salah satu pemilik saham yang ada di PT. Bank SulutGo, menilai Bank SulutGo tidak komitmen saat bersama dengan awak media pekan lalu Rabu, (06/02/2019) di gedung lantai dua pemkab bolmong.

Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Sopredjo Mokoagow menjelaskan bentuk tidak komitmen Bank SulutGo dengan pemegang saham sangat jelas. Sebelumnya pada Bulan Mei tahun 2018 lalu telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank SulutGo yang dihadiri oleh para Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, serta dihadiri oleh Direktur Utama, Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo.

Adapun hasil RUPS pada Bulan Mei 2018 tersebut mengamanatkan, bahwa akan dilaksanakan kembali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Bank SulutGo pada Minggu Pertama Bulan Juli 2018. Namun sampai dengan akhir Bulan Juli 2018 tidak dilaksanakan RUPS Luar Biasa tersebut.

Menindaklanjuti keputusan RUPS Bulan Mei tahun 2018, di pertengahan Bulan Juli 2018 Bupati Bolaang Mongondow menyampaikan surat kepada para kepala daerah selaku pemegang saham PT. Bank SulutGo, dimana dalam surat tersebut Bupati Bolaang Mongondow meminta dukungan kepada para pemegang saham untuk mendesak pelaksanaan RUPS Luar Biasa PT. Bank SulutGo yang merupakan amanat RUPS Bulan Mei 2018 lalu, tetapi sampai dengan akhir Bulan Desember 2018, RUPS Luar Biasa PT. Bank SulutGo tidak dilaksanakan.

Selanjutnya pertengahan Bulan Januari 2019, Bupati Bolaang Mongondow menerima Surat Undangan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dimana dalam surat undangan tersebut akan dilaksanakan Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengelolaan BUMD Terkait Penguatan BPD SulutGo pada Tanggal 29 Januari 2019, dimana pelaksanaan rapat ini sebagai tindaklanjut dari Surat Laporan yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara terkait Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bolaang Mongondow dari Bank SulutGo Cabang Lolak ke Bank BNI Cabang Pembantu Lolak.

Dalam Rapat Fasilitasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Utama serta Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo dan Walikota Kotamobagu serta Walikota Manado, Bupati Bolaang Mongondow menyampaikan beberapa alasan terkait dengan pemindahan RKUD Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan ditanggapi oleh Direktur Utama PT. Bank SulutGo Jefry Dendeng, SE .

Direktur Utama Jefry Dendeng, SE dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Bolaang Mongondow dalam rapat ini seharusnya disampaikan dalam RUPS Luar Biasa yang akan dilaksanakan Bulan Februari 2019.

Selain itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dalam Rapat Fasilitasi tersebut menyimpulkan agar segera mengundang para kepala daerah selaku pemegang saham untuk berkoordinasi terkait dengan pelaksanaan RUPS Luar Biasa PT. Bank SulutGo.

Terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh Direktur Utama PT. Bank SulutGo dan saran dari Dirjen Bina Keuangan Daerah pada saat Rapat Fasilitasi akhir Bulan Januari 2019 lalu untuk pelaksanaan RUPS Luar Biasa, tetapi sampai dengan pertengahan Bulan Februari 2019 ini belum juga ditindaklanjuti oleh pihak Bank SulutGo, padahal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara telah menerima surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo Nomor 539/1012/SJ tanggal 06 Februari 2019 Perihal Tanggapan Atas Surat Gubernur Sulawesi Utara terkait Penghentian Kerjasama beberapa Pemerintah Daerah dengan PT. Bank SulutGo, dalam surat tersebut Menteri Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Sulawesi Utara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyepakati hal-hal yang perlu disempurnakan dan mengakomodasi masukan pemegang saham serta mengantisipasi kemungkinan penghentian pemegang saham lainnya;
  2. Meminta PT. Bank SulutGo segera memperbaiki kinerja sesuai yang disepakati RUPS, sehingga para pemegang saham lainnya akan tetap melakukan penguatan permodalan pada PT. Bank SulutGo.

Dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri ini, saya Bupati Bolaang Mongondow atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow selaku salah satu pemilik saham yang ada di PT. Bank SulutGo menyarankan Gubernur Sulawesi Utara untuk Segera menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri tersebut.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan