Diduga Sebarkan “Hoax”, Pemilik Akun DM Dilaporkan ke Polres Kotamobagu

PortalBMR.com, KOTAMOBAGU- Walikota Kotamonagu Ir Hj Tatong Bara melalui Kuasa Hukum Rendra Sucipto Dilapangan SH Msi, resmi melaporkan Oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut asal Kotamobagu, DM alias DeMo Warga Kelurahan Gogagoman ke Pihak Kepolian Resort (Polres) Kotamobagu, Senin (11/03/2018).

DM dilaporkan lantaran adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran Informasi bohong “Hoax” lewat Media Sosial (Medsos) kepada Walikota Tatong Bara yang diunggah melalui akun Facebook pada, Sabtu (09/03/2019).

“Laporannya sudah kami terima berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan, Nomor: STTLP/199/III/2019/ Sulut/RES-KTGU. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan atas laporan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Aswar Nur, SIK.

Di dalam rekaman, DM mengatakan Walikota Tatong Bara melakukan intimidasi terhadap salah satu warga yang berprofesi sebagai ASN, yang meminta baliho milik DeMo diturunkan.

DM pun menyebut itu dikarekanan tekanan dari Wali Kota dengan ancaman akan dilakukan mutasi terhadap ASN tersebut. Bahkan, DeMo mengeluarkan kata-kata ancaman. (dell)

Check Also

Setubuhi Anak Dibawa Umur Ono Diamankan Tim Polres Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan tim …

Tinggalkan Balasan