PortalBMR.com, KOTAMOBAGU – Sebanyak 819 izin usaha gratis sudah diterbitkan Pemkot Kotamobagu selang Dua tahun terakhir. Data Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM pada tahun 2018, total pelaku usaha yang mendapatkan izin gratis sebanyak 750 orang. Sementara pada tahun 2019 hingga Maret sebanyak 69 orang.
“Di tahun ini memang diakui paling banyak yang mengurus izin sampai Maret yaitu, Pangakalan LPG. Yakni, Pangkalan LPG 53, Kios 12, Peternakan Ayam 1, Kuliner 3,” Dikatakan Kepala Seksi UKM Ratna Adharani, Rabu (20/03’2019).
Menurutnya, penerbitan ijin usaha tersebut berdasarkan peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil (lembar negara republik Indonesia tahun 2014 nomor 222); peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 83 tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil dan peraturan wali kota Kotamobagu nomor 01 tahun 2016 tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada camat di kota Kotamobagu, bersama ini menyatakan dan memberikan izin.
“Sesuai peraturan yang ada. Izin usaha digunakan sampai seumur hidup. Jadi hanya buat satu kali,” ujarnya.
Karena, apabila tidak melakukan izin usaha, kata Adharani, selain sebagai persyaratan di Bank, juga nantinya sebagai legalitas usaha mereka.
“Nah, untuk itu sebaiknya mengurusi izin usaha ini, apalagi gratis dan cepat. Hanya saja ada sedikit lambat karena berkasnya akan di tanda-tangani oleh camat,” terangnya.
Dirinya menjanjikan, kedepan pihaknya bakal melakukan sosialisasi’ di desa/keluarahan.
“Akan ada semacam sosialisasi terkait pengurusan izin. Yang menjadi sasaran yakni yang belum mengurus izin usaha,” ungkapnya. (dell)