Pemkot Bubarkan 20 Koperasi Non Aktif

PortalBMR.com, KOTAMOBAGU- 20 usaha jenis koperasi di Kotamobagu dibubarkan. Pembubaran lantaran koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan.

“Koperais yang dinonaktifkan itu, karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat dan sudah tidak memasukkan laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dari jumlah kesuluruhan 102 koperasi yang ada di Kotamobagu, kita telah menonaktifkan 20 koperasi yang dinilai tidak lagi layak,” ujar Kepala Seksi UKM Ratna Adharani, Kamis (21/03/2019).

Diungkapkannya, koperasi yang tercatat sebelumnya sebanyak 102 unit. “Namun sampai saat ini yang aktif tersisa hanya 82 koperasi. Sementara yang tidak aktif 20 koperasi. Makanya kami bubarkan,” ungkapnya

Pihaknyapun terus melakukan pendampingan untuk 82 Koperasi yang dianggap masih berpotensi aktif. “Nah, koperasi ini akan terus didampingi dan dipertahankan, karena dari sisi administrasinya masih baik dan pengurus dan masih melakukan RAT,” katanya.

Dengan begitu, Ia berharap koperasi yang masih aktif benar-benar menjalankan dengan baik. “Koperasi di Kotamobagu tersisa ini, berharap yang benar-benar aktif dan natinya mentaati peraturan yang ada. Apalagi kita terus adakan pendampingan,” tandasnya. (dell)

Check Also

Puluhan Ribu Massa Militan Hadiri Rapat Umum NKSTA, YSM dan BRANI Yakinkan Pendukung

PortalBMR KOTAMOBAGU  – Rapat umum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, nomor urut …

Tinggalkan Balasan