PortalBMR.com, KOTAMOBAGU- Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal beberapa hari lagi, untuk ikut menyukseskan agenda nasional ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bahkan membuka pelayanan meski hari libur.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia D Olii, SE belum lama ini.
“Disamping pelayanan setiap hari kerja, Disdukcapil juga tetap membuka Pelayanan Perekaman dan Percetakan KTP-el pada hari libur yakni pada hari Sabtu dan Minggu dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wita,” ujar Virginia.
Lebih lanjut kata dia, bagi warga Kotamobagu yang sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman, bisa datang ke Disdukcapil, dengan membawa foto copy Kartu Keluarga.
“Untuk yang KTP-el yang hilang, akan kami cetak kembali dengan melampirkan surat keterangan hilang dari pihak Kepolisian setempat,” terangnya.
Demikian juga untuk warga yang KTP-el nya rusak, juga akan dicetak kembali dengan membawa fisik KTP-el nya.
“Semua pelayanan ini gratis, tidak dipungut biaya,” pungkasnya.