Ini Pesan Bupati Kepada CPNS Bolmong

PortalBMR, BOLMONG – Senin (08/4/2019) Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikantor Bupati Lantai II. Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan beberapa pesan dan harapan kepada para CPNS.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat, maka adik-adikku para CPNS harus bisa menempatkan diri sebagai pelayan atau abdi masyarakat yang baik,” Ujar Yasti dihadapan para CPNS, saat memberikan sambutan.

Harapannya, adik-adikku sekalian akan menjadi ASN yang bersih, kompeten, dan melayani. “Saya berharap para CPNS melaksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab serta lebih mengedepankan kewajiban dan tidak banyak menuntut yang bukan haknya,” Harap Yasti.

Lanjutnya, terapkan nilai-nilai budaya kerja aparatur, pelihara selalu integritas dan wibawa sebagai seorang ASN. Tingkatkan motivasi dan etos kerja, serta kualitas moral dan keimanan. Karena adik-adikku para CPNS dituntut mengedepankan profesional, disiplin, dedikasi, dan loyalitas terhadap pemerintah Daerah.

Bupati mengingatkan, bahwa status CPNS ataupun PNS dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, jika melanggar peraturan yang telah ditetapkan. “Saya minta adik-adikku sekalian bekerja dengan baik, disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku serta jauhi apa yang menjadi larangan bagi ASN,” Ungkap Yasti.

“Tekuni pekerjaan dan banyaklah belajar. Karena saya yakin adik-adik sekalian akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan. Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat, yang selalu siap melayani dengan ketulusan hati. Bukan malah dilayani,” Imbuhnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018, diwajibkan kepada para CPNS untuk membuat surat pernyataan di atas materai, bahwa bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak terhitung mulai terangkat PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai PNS, jelasnya.

“Untuk itu saya minta agar para CPNS mematuhi ketentuan ini, sesuai dengan isi surat pernyataan yang telah ditandatangani, serta tidak menjadikan ASN Bolmong sebagai batuk loncatan untuk pindah ke daerah lain,” Tandas Yasti.

Terakhir Yasti berpesan, bahwa tinggal beberapa hari kedepan kita akan melaksanakan pesta demokrasi Pilpres dan Pileg, baik itu DPR RI, DPD RI sampai dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Saya meminta agar mensukseskan pesta Demokrasi tersebut dengan menciptakan suasana yang aman dan kondusif, serta gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya. Jangan Golput karena suara kita di 17 April sangat menentukan masa depan daerah tercinta ini,” Pungkasnya.

Peliput: Ismail Ambaru

Check Also

Mewakili Kapolres Bolmong, Kapolsek Dumoga Timur Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Desa Kembang Sari Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu, 20 …

Tinggalkan Balasan