Sehan: Seluruh kepala dusun (kadus) ditiap desa wajib mengikuti fit and propertest yang akan dilakukan Pemkab Boltim
PortalBMR, BOLTIM – Mulai tahun 2019 ini, upah atau gaji bagi aparat desa di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurut Bupati Boltim Sehan Landjar, seluruh kepala dusun (kadus) ditiap desa wajib mengikuti fit and propertest yang akan dilakukan Pemkab Boltim.
“Ini yang lagi kita koordinasikan. Fit and propertest dalam waktu dekat kita lakukan, jika tidak memenuhi syarat dan tidak lolos tentu akan ada kesempatan kepada calon Kadus lain untuk bisa mengisi jabatan yang ada di seluruh desa yang tersebar di Kabupaten Boltim,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim Slamet Umbola mengatakan, jika upah yang diberikan kepada setiap kadus yakni Rp1.750.000. sedangkan jumlah kepala dusun se-Boltim, sekira 400 orang yang mengisi. “Dari kami tinggal menegaskan Peraturan Bupati soal proses pembayaran. Sedangkan upah mereka sudah tertata di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di setiap Desa. Jadi gaji mereka diambil dari Alokasi Dana Desa,” jelas Umbola.
Liputan; Randy Mokodompit