Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu mencatat sebanyak 27 Ribu bangunan di Kotamobagu belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Baru sekira dua ribuan yang memiliki IMB atau sekitar 20 persen. Masih ada 27 ribu yang belum ada. Nah, dengan adanya diskon sebesar 50 persen ini, diharapkan kepada masyarakat yang belum mengurus IMB agar mendatangi kantor DPMPTSP,” ungkap Noval.
Untuk meringankan pengurusan IMB kata Noval, Walikota Ir Hj Tatong Bara memberikan kebijakan dengan menurunkan biaya pengurusan sebesar 50 persen.
“Itu akan mulai dibuka pada 20 Mei sampai 20 Juni 2019. Pengurusan IMB ini hanya berlaku untuk rumah tinggal. Dan pengurusan di Kantor DPMPTSP tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Noval.
Senada, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Sande Dodo menambahkan, pengurangan biaya penerbitan IMB tersebut merupakan kebijakan Wali Kota untuk masyarakat dan hanya berlaku bagi IMB rumah milik warga.
“Saat ini sedang disiapkan regulasinya dan payung hukumnya juga sedang dipersiapkan bagian Setda. Jadi kepada warga dipersilakan melakukan pengurusan,” ujarnya. (dell)