PortalBMR.com, KOTAMOBAGU-Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) bakal menutup 60 Rumah Toko (Ruko) di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Menurut Kepala Disperdagkop-UKM, Herman J Aray, tindakan tersebut dilakukan lantaran para pengguna Ruko menunggak membayar retribusi sejak Januari 2019, sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir tahun 2013 lalu.
“HGB tahun 2013 sudah habis, mereka (pengguna ruko) mau diperpanjang tetapi aturannya tidak bisa di perpanjang,” kata Aray, kepada awak media, Rabu (08/05/2019).
Menurutnya, pihaknya akan memberikan Surat Peringatan 1 (SP1) kepada pengguna ruko, “Jika tidak diindahkan kami akan menutup dan mengeluarkan secara paksa bagi pengguna Ruko yang kumabal,” tegasnya.
Lebih lanjut, target capain PAD Disperdagkop-UKM masih dibawah dikarenakan masih ada Ruko belum bayar, sedangkan target PAD pihaknya naik dari Rp786 juta menjadi Rp2,1 miliar.
“Retribusi Ruko bervariasi sesuai dengan ukuran, dari yang retribusinya Rp480 ribu, sampai yang Rp108 ribu,” pungkasnya. (dell)