Tak hanya itu, tempat hiburan malam seperti diskotik pun diminta tidak beraktifitas.
Dalam surat edaran dengan Nomor 54/W-K/V/2019 tersebut, juga ditulis larangan penggunaan musik atau audio di cafetaria atau restoran, karena dapat mengganggu masyarakat sekitar yang menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota pun mengimbau, agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
“Selama pelaksanaan bulan suci Ramadan 1440 hijiriah, maka diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, agar dapat meningkatkan kehidupan toleransi antar umat beragama,” imbau Wali Kota melalui surat edaran tersebut. (dell)