Sekda: kita akan bentuk Tim Terpadu penertiban Tv Kabel tak berizin
PortalBMR, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), seriusi terkait maraknya usah Tv Kabel yang tak memiliki izin. Usaha Tv kabel di boltim sudah berlangsung lama, dan tak mengantongi izin. Hal tersebut disampaiakan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) boltim.
Jumat, (17/05/2019) Kepala DPTSP Pemkab Boltim, melalui Kabid Perizinan, Isnaidi Mokodompit mengatakan, tidak satu-pun pengusaha Tv kabel yang melakukan pengurusan perizinan sebagai syarat mutlak, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sejak Boltim berdiri tak satu pun pengusaha tv kabel yang datang melakukan pengurusan izin di instansi kami,” aku Isnaidi.
Usaha Tv kabel yang tak mengantongi izin sejak boltim di mekarkan sangat merugikan daerah, dan hanya menguntungka pribadi.
Terkait Tv kabel yang tak memiliki izin, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Ir, Hi. Muhammad Assagaf mengatakan, segera membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban Tv kabel yang tak memiliki izin.
“Kami akan turun bersama tim terpadu untuk melakukan penertiban,” tegas Sekda Assagaf.
Lanjutnya, tim ini akan melakukan tugas sebagai mana yang diatur dalam Undang undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional, mengatur tentang ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, stasiun penyiaaran dan jangkauan siaran, serta perizinan dan kegiatan siaran.
Dalam Undang-Undang Penyiaran terdapat pengertian siaran dan penyiaran. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekwensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
“Semua telah diatur sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak penuhi persyaratannya, maka harus ditertibkan” tegasnya.
“Kepada seluruh pengusaha TV kabel yang ada di Kabupaten Boltim, untuk memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum beroperasi” imbau Assagaf.(**)