PortalBMR.com,KOTAMOBAGU- Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan potongan harga kepada masyarakat yang hendak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penaataan Ruang, Adnan Pratama mengatakan potongan harga yang diberikan mencapai 50 persen. ” Potongan atau Discon ini diberikan
untuk pengurusan retribusi IMB, rumah tinggal di Kota Kotamobagu, ” ujarnya kepada awak media Selasa (11/6).
Namun, kata Adnan potongan ini hanya untuk rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 Meter Persegi (M²) dan hanya satu lantai.
” Diskon IMB akan berlaku 10 Juni hingga 10 Agustus 2019 mendatang,” jelasnya
“Selain potongan harga, kita juga akan memberikan denah gambar secara gratis, “ sambungnya.
Adnan menambahkan untuk tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang retribusinya dibawah Rp 20 Juta, juga akan menerima diskon.“ Jadi hanya untuk nominal 20 juta kebawah,” tutupnya