PortalBMR, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Senin, (1/7/2019) mengelar rapat paripurna sehubungan dengan pembicaraan tingkat satu, penyampaian tiga rancangan Peraturan Daerah (perda) inisiatif DPRD.
Tiga ranperda yang dibahas Yaitu; rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 19 tahun 2010, tentang retribusi terminal, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, dan rancangan Peraturan Daerah tentang tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 tahun 2010, tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD tersebut sekaligus meminta tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bolmong atas ketiga ranperda inisiatif DPRD, kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat satu penyampaian rancangan peraturan daerah usulan pemerintah Kabupaten Bolmong, tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.
Turut hadir Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Rapat paripurna juga dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE, yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD yakni Abdul Kadir Mangkat dan Musli Manoppo. Selain itu dihadiri para anggota DPRD, para asisten serta para pimpinan OPD.