LSM Bogani dan Aktivis Bolmong Desak Gubernur Sulut Terkait Izin Pertambangan Blok Bakan

Rafiq: “Gubernur sulut Olly Dondokambey jangan hanya diam terkait perizinan pertambangan”

Yakin: “masyarakat desa bakan sudah mengusulkan proposal untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemprov sulut, pada tanggal 22 november 2018 di ESDM Pemprov Sulut. Kaitan dengan usulan ini sebaiknya pemprov sulut tanggap.

PortalBMR, BOLMONG – Lembaga Sumberdaya Masyarakat LSM Bolaang Mongondow mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), jangan hanya diam terkait dengan izin pertambagan. Desakan ini dikarenakan Lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow terus menelan korban jiwa.

Salah satu LSM Swara Bogani Rafiq Mokodongan mengatakan, Gubernur sulut Olly Dondokambey jangan hanya diam terkait perizinan pertambangan. Lokasi PETI Blok Bakan harus ada kepastian hukum, karena pemprov sulut yang berkewenangan memberikan izin pertambangan.

“Lokasi pertambangan di Blok Bakan harus ada kepastian hukum dari pemerintah provinsi sulut, kususnya dinas pertambangan ESDM provinsi sulut. Kepastian hukum legal atau tidak lokasi pertambangan tersebut harus segera disampaikan pemerintah provinsi. Jika legal tentu sistem pengolahan atau pertambangan bisa diatur sebaik mungkin, jika tidak, secepatnya juga harus disampaikan” pinta rafiq.

Sementara Aktivis Anti Korupsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) Yakin Paputungan ikut angkat bicara. Dimana masyarakat Desa Bakan telah melakukan permohonan izin pertambangan kepada pemerintah provinsi sulut, ke ESDM sulut. Dimana tim 9 yang di bentuk telah menyerahkan proposal permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dilokasi blok bakan, seluas 50 H.

“masyarakat desa bakan sudah mengusulkan proposal kepada pemprov sulut ke ESDM sulut, terkait izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pada tanggal 22 november 2018. Kaitan dengan usulan ini sebaiknya pemprov sulut tanggap, karena penting untuk penyelamatan PETI, agar terhindar dari ancaman hukum ketika aparat kepolisian melakukan penindakan.” Ujar Yakin.

Dijelaskan, proposal usulan WPR yang diajukan ke pemprov sulut sudah terhitung 8 (delapan) bulan.

“sudah 8 (delapan) bulan hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pemprov sulut terkait lahan seluas 50 h untuk dijadikan WPR. Lokasi WPR seluas 50 h yang dimaksud yakni, Bukit Jalima, Bukit Tengkorak dan Bukit Busa” beber Yakin Paputungan.

Diketahui, terkait PETI di Desa Bakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Forkopimda sudah melakukan pencegahan bahkan melakukan penertiban, dengan tujuan tidak lagi bertambah korban jiwa di lokasi tersebut.

Namun faktanya. Minggu, (28/7/2019) 2 (dua) korban meninggal atas nama Suempi Anggol alias Su’ (41) dan Candra Sabir alias Ang (33) warga Desa Toruakat. Mereka berdua meninggal dilokasi PETI Blok Bakan.

Selanjutkan media ini akan melakukan upaya konfirmasi ke ESDM Pemprov Sulut, terkait permohonan izin yang telah dilakukan tim 9 masyarakat Desa Bakan.

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …

Tinggalkan Balasan