PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dinas PUPR Kotamobagu mengakui syarat teknis jadi kendala terkait dengan belum dicairkannya anggaran DAK irigasi dari Kementrian yang harus disalurkan oleh KPPN Kota Kotamobagu. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Kotamobagu Deddy W Damopolii mengakui, proses penyaluran terhambat dengan aturan yang memang harus dipenuhi,
”Iyah memang sesuai aturan harus dipenuhi dan ini memang menjadi kendala jika tidak dipenuhi sehingga proses penyaluran lewat KPPN bisa terhambat.” ujar Deddy.
Menurut Deddy, proses pencairan DAK irigasi baru tahap 1, untuk tahap II belum yang harusnya sudah dimulai April tapi baru diajukan saat ini, akan tetapi semua persyaratan harus dipenuhi sesuai permintaan KPPN, sehingga agak sedikit terhambat karena harus merampungkan semua persyarat baru diajukan,
”Kita baru akan mengusulkan pengajuan permintaan pencairan untuk anggaran tahap II, mudah – mudahan akan segera diusulkan ke KPPN Kotamobagu untuk proses pencairan karena hasil review inspektorat yang menjadi syarat harus ada dan ini yang menjadi kendala pencairan secara teknis aturan karena mau tidak mau harus dipenuhi terlebih dahulu,” terang Deddy.
”Memang aturan persyaratan review inspektorat nanti berjalan tahun 2019 ini, karena tahun tahun sebelumnya tidak ada. Jadi kita harus penuhi semua syarat agar tidak jadi kendala saat permintaan pengajuan di KPPN Kotamobagu,” ujar Deddy.
Pihak KPPN sebelumnya melalui Operator DAK Fisik dan Dana Desa KPPN M Zulham Tarmuzi Maradjabesi mengatakan, proses pencairan DAK, pihaknya tergantung kesiapan dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan,
”Semua tahapan pencairan ada beberapa persyaratan termasuk harus ada review APIP kemudian disampaikan ke KPPN. Sampai saat ini belum ada pengajuan untuk tahap II, pencairan baru tahap I yang sudah dilaksanakan bulan Mei. Kita sifatnya ada permintaan kita proses setelah lengkap. Kita di KPPN diberikan batas sampai 7 hari melakukan verifikasi sampai pada penyaluran dan kita hanya sebatas penyaluran sampai ke RKUD untuk selanjutnya sudah teknis dari satuan kerja daerah,” ungkap Zulham.