PortalBMR.com ,KOTAMOBAGU- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) melakukan tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan kepada sejumlah usaha Rumah Makan yang belum mengoperasikan mesin E-Tax.
Kepala bidang (Kabid) Penagihan BPKD Kotamobagu Hamka Daun saat diwawancarai awak media mengungkapkan, tindakan yang dilakukan pihaknya hari ini sudah melalui proses berjenjang.
“Awalnya kita mulai dari investigasi, kemudian mengirimkan peringatan pertama kedua tapi belum juga diindahkan. Akhirnya hari ini kita putuskan untuk turun bersama dengan Satpol-PP sekaligus memasang spanduk peringatan, “ ungkapnya.
Hamka juga menerangkan, pemasangan spanduk di tiap rumah makan yang bertuliskan dalam pengawasan ini juga memberi waktu kepada pemilik rumah makan untuk segera menindaklanjutinya.
“Kita akan lihat itikad baik mereka paling lama tiga hari, jika tidak dilaksanakan maka akan langsung kita tindak tegas bahkan bisa saja langsung diadakan penutupan,” terangnya.
Dia juga menambahkan, tindakan tersebut tidak pula hanya berlaku bagi para pengusaha rumah makan namun juga berlaku pada jenis usaha jasa lain
“Untuk hari pertama ini ,baru lima tempat usaha rumah makan , untuk besok kita akan lanjut tempat usaha lain dengan usaha lain yang tidak mengindahkan aturan ini ,” ujarnya.
Hamka pun berharap agar semua pengusaha jasa yang adi kota kotamobagu untuk selalu taat dengan aturan yang sidah di tetapkan oleh pemerintah.
” kalo tidak taat pasti akan bernsib seperti hari ini ” imbuhnya (*)