Wali KotaTatong Bara MoU Dengan LKBN Terkait Pelayanan Informasi Publik

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, melakukan perjanjian kerjasama (PKS) tentang Layanan Informasi Publik yang disepakati dengan Memorandum of Understanding (MoU).

Menurut Walikota Kotamobagu, penandatangan MoU dan PKS antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan pihak LKBN Antara tersebut, adalah salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam rangka meningkatkan Layanan Informasi Publik.

“Penandatangan MoU dan PKS antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan LKBN Antara ini tentunya menjadi sangat penting, khususnya dalam rangka untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, termasuk mempromosikan berbagai potensi daerah, termasuk Pariwisata” ujar Walikota.

MoU dan PKS antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan LKBN Antara tersebut, juga memuat tentang pemberian bantuan berupa 2 (dua) Videotron kepada Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk Layanan Informasi Publik.

“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu nantinya akan menyediakan Lahan, Ijin operasional, serta SDM yang akan bertugas untuk mengelolahnya,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, yang turut mendampingi Walikota pada kegiatan penandatangan MoU dan PKS tersebut.

Kegiatan penandatangan MoU dan PKS antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu yang dilaksanakan di Gedung kantor LKBN Antara di Jakarta tersebut, juga dihadiri CEO LKBN Antara, Darmadi.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan