PortalBMR, BOLMONG – Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) yang akan diselenggarakan serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada tahun ini akan mengacu dengan Perubahan Peraturan Daerah (Perda). Dimana Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan Pemilihan Kades di Kabupaten Bolmong. Senin, (01/07/2019) resmi ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.
Bupati Bolaang Mongondow Dra, Hj.Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sidang paripurna penetapan Ranperda tata cara penyelenggaraan Pemilihan kepala desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) menyampaikan, perubahan Perda itu merupakan sebuah kebutuhan pokok yang harus dilakukan dalam menyongsong pemilihan Pilkades serentak.
“Dirubahnya Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan pilkades, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan pilkades”, ucap Yasti.
Lanjutnya kalau perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga merupakan tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi,dalam nomor perkara 128/PUU-XII/2015. Dimana dalam ketentuan pasal 33 huruf g undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinyatakan bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
“Selain itu, perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, dalam rangka menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang‑undangan dan kebutuhan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sehingga Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi, harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi,” tambahnya.
Sebagai Ranperda inisiatif DPRD yang telah melalui proses pembahasan bersama dengan pihak Eksekutif, pada Sidang Paripurna tersebut, Bupati Yasti menyatakan kalau Pemkab Bolmong menyetujui Ranperda tata cara penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa tersebut, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).