Amparodo: Perusahan Wajib Taat UU Tenaga Kerja

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu mengingatkan, setiap perusahan wajib mentaati Undang-Undang Tenaga Kerja.

Rabu, (7/8/2019) kepala Disperinaker kotamobagu melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Idris Amparodo SH mengatakan, setiap perusahan wajib memiliki peraturan perusahaan untuk memenuhi hak karyawan dan buruh.

“setiab perusahaan wajib untuk miliki peraturan perusahaan, yang mana dalam peraturan tersebut memuat aturan ketenaga kerjaan sebagai pemenuhan hak karyawan/buruh”  kata Amparodo,

Dijelaskan, Peraturan perusahaan (PP) menjadi syarat mutlak dan wajib dimilki setiap perusahaan untuk diketahui oleh ke-dua belah pihak, mengenai hak dan kewajiban

“dalam Peraturan perusahaan tentu aka tertuang hak dan kewajiban, sehingga antara perusahan dan pekerja ada kepastian di dalam kontrak yang dibingkai dengan aturan yang jelas. Seperti cuti, uang lembur, Tunjangan Hari Raya (THR) dan lain-lain” jelasnhya.

Diketahui,, hak perusahan dan pekerja diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (Echa)

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

One comment

  1. Dikalimantan selatan hampir 100% perusahaan tidak mentaati peraturan tidak sesuai dengan perundang-undangan,mohon ditindak lanjuti terutama PT.sumber hidup satria distributor.

Tinggalkan Balasan