Camat Lolak Enggan Berkomentar Terkait Pengawasan Tambang Pasir Besi di Desa Lalow

Yakin: “Camat dan kepala desa tinggal menjaga keputusan yang telah dilakuka oleh bupati. Jika masih ada aktivitas dilokasi segera diinformasikan melalui berjenjang. Bukan diam, seakan ada apa apanya”,

PortalBMR, BOLMONG –  Penghentian Ativitas Tambang Pasir Besi oleh CV Indah Sari dibibir Pantai Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tak mengantongi izin kegiatan, terus di pantau.

Diketahui, Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Kamis, (1/8/2019) saat sidak dilokasi mendapati Cv Indah Sari tak mengantongi izin kegiatan. Saat itu juga bupati langsung meminta Cv Indah Sari untuk menghentikan aktivitas Tambang Pasir Besi di Desa Lalow.

“saya minta pemerintah kecamatan lolak, camat, kepala desa, untuk melakukan pengawasan terkait aktivitas Cv Indah Sari, jangan lagi ada aktivitas”, tegas bupati saat sidak. Kamis, (1/8/2019).

Rabu, (21/8/2019) saat awak media bersua dengan Camat Lolak Junius Mokoginta dan meminta informasi terkait pengawasan Tambang Pasir Besi yang ada di wilayahnya, tepatnya di Desa Lalow,  camat lolak enggan berkomentar.

“ahh.., itu birokrasi ranahnya bupati, saya tidak mau berkomentar, itu ranahnya bupati” singkat Junius Mokoginta usai kegiatan Pertemuan Kabupaten Sehat di restauran D’talaga Kotamobagu.

Sikap Camat Lolak Junius Mokoginta sangat disesalkan oleh Pegiat Anti Korupsi Se- Bolaang Mongondow Raya (BMR) Yakin Paputungan. Dikatakan, sebagai penguasa wilayah harus memberi keterangan apa adanya terkait situasi tambang pasir besi yang ada diwilayah. Sehingga fungsi pengawasan camat diwilayah diketahui berjalan.

“Camat wajib mengetahui situasi di wilayahnya, sehingga camat mampu memberikan informasi yang ada di wilayahnya, apa lagi sesuai permintaan bupati camat dan kepala desa untuk mengawasi kegiatan Cv Indah Sari” kata Yakin Paputungan.

Dijelaskan, langkah bupati bolmong menghentikan aktivitas Tambang Pasir Besi di Desa Lalow sangatlah tepat. Jika dibiarkan, tentu akan merugikan negara dan daerah.

“saat ini pemerintah wilayah Camat dan kepala desa tinggal menjaga keputusan yang telah dilakuka oleh bupati, termasuk dengan melakukan cara- cara pengawasan dan memantau. Jika masih ada aktivitas dilokasi yang tidak mengantongo izin kegiatan segera diinformasikan secara berjenjang. Bukan diam, seakan ada apa – apanya”, tandas Yakin.

Check Also

Mewakili Kapolres Bolmong, Kapolsek Dumoga Timur Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Desa Kembang Sari Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu, 20 …

Tinggalkan Balasan