PortalBMR, BOLMONG – Pengerukan Pasir Besi di bibir pantai Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) oleh Cv Indah Sari dihentikan.
Penghentian aktivitas Cv Indah Sari yang mengeruk pasir besi di Desa Lalou tanpa izin sudah berlangsung lama. Kepala Dusun I Desa lalow Yosep Pusgampu mengatakan perusahan tersebut sudah lama melakukan aktivitas, kurang lebih 10 tahun.
“perusahan ini sudah lama beraktivitas, kurang lebih sudah 10 tahun, kami warga desa sudah sering melakukan penolakan, namun tetap saja perusahan ini melakukan aktivitas” jelas Yosep.
Sementara, sopir truk pengangkut pasir Cv Indah Sari mengatakan pengerukan pasir besi Cv Indah Sari mengunakan 3 (tiga) alat berat, dan sisa matrial pasir yang sudah habis dikelola, diangkut dan di bawa ke PT Conch North Sulawesi.
“dalam sehari lima kali kami mengangkut pasir mengunakan kendaraan dump truk untuk di bawa ke PT Conch North Sulawesi. Satu kali angkut pasir kami dibayar Rp 25.000., dalam sehari bisa lima kali, sehinga, sehari kami dibayar Rp 125.000. Untuk jumlah kendaran disini ada 7 (tujuh) Dump Truk, dan rata-rata setiab dump truk mengangkut pasir lima (lima) kali dalam sehari” kata Novi Makawimbang.
Diketahui Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Kamis, (1/8/2019) kemarin sore melakukan sidak dilokasi dan langsung menghentikan aktivitas pengerukan Pasir Besi di Desa Lalow. Pasalnya, perusahan Cv Indah Sari tak mengantongi izin kegiatan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kini lokasi tersebut telah di Police Line.