PortalBMR, KOTAMOBAGU – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu terus pantau perkembangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pelaksana tugas (Plt) BPKD Kotamobagu Inontat Makalalag SE, menyampaikan, beberapa waktu lalu lurah dan sangadi mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) sudah tidak sesuai dengan luas tanah yang ada di sertifikat.
“Karena sudah tidak sinkron, maka kita kembali membuat surat permohonan, agar jumlah nilai pajak untuk dibayarkan disesuaikan dengan luas wilayah atau tanah tersebut,” ujarnya.
lanjutnya, untuk pencapaian target tersebut, maka diperlukan pro aktif perangkat kelurahan dan desa untuk turun ke lapangan guna menjemput setoran pajak.
“Tentunya dengan membangun komunikasi bersama lurah dan sangadi, setoran pajak bumi dan bangunan dapat diketahui perkembangannya,” terang Inontat.
Sekarang ini tersedia lapangan pekerjaan luas sehingga pendapatan untuk dapat membayar pajak terbuka luas. Tambahnya