PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kotamobagu terus melakukan penertiban kepada pedangang. Penertiban tersebut guna kelancaran arus lalulintas serta berfungsinya fasillitas umum lainnya.
Nampak SatPol-PP kotamobagu melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan di pasar serasi dan pasar 23 maret Kotamobagu, serta pedagang yang masih menggunakan fasilitas pejalan kaki (Trotoar). Bahkan penertiban juga berlangsung sampai dilokasi X kebakaran.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Bambang Dahlan menyampaikan, penindakan ini sesuai Peraturan Daerah (perda).
“penertiban ini sesuai dengan pemberitahuan kepada para pedagang, jangan membangun tempat jualan dilokasi x kebakaran, dan kita lakukan penertiban, karena sudah ada mulai membangun di x kebakaran pasar serasi” kata Bambang. Selasa, (3/9/2019).
Lanjutnya, penertiban juga dilakukan sampai di bahu jalan dan trotoar. Agar para penjual tidak menggunakan bahu jalan.
“kita juga melakukan penertiban di bahu jalan dan trotoar, agar pedagang tidak mengganggu arus lalu lintas di sepanjang depan pasar serasi dan 23 maret dan fasilitas pejalan kaki bisa berfungsi dengan sebagaimana mestinya” jelasnya.
Dijelaskan, penertiban ini belum sampai penindakan, namun masih dalam batas menghimbau, agar pedagang tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar.
“ kedepan, jika masih ada yang melanggar akan dilakukan peyitaan. Tapi alhamdulillah ketika dilakukan penertiban pedagang bisa ditertibkan” tandasnya.