PortalBMR, BOLMONG – Akibat seenaknya dan sembarangan melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tanpa memikirkan hak kepemilikan tanah orang lain, oknum pengusaha PETI bakal berurusan dengan hukum. Salah satu oknum Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanoyan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) “Hasby” akan dilaporkan.
Abdul Gani Paputungan warga Desa Tanoyan kini telah menjadi korban oleh oknum pengusaha PETI. Dimana lahan perkebunan Abdul Gani Paputungan di lingkubungon di Desa Tanoyan yang dimanfaatkan jadi telaga untuk budidaya ikan sudah tak bisa lagi digunakan, karena air dalam telaganya terus mengering.
Menelusuri keringnya air telaga dikolam ikannya, serta mendengar informasi-informasi dari warga ada lobang majuan tambang dibawa telaga, Abdul Gani Paputungan-pun memutuskan dan mencoba menggali sambil mengikuti aliran air yang terus masuk kedalam tanah. Hanya dengan kedalam anam 6 (enam) meter, abdul gani menemukan 7 lobang PETI dibawah telaganya.
“hanya dengan kedalam 6 (enam) meter, ternyata dibawa kolam sudah ada 7 (tujuh) majuan, dan majuan itu milik pak Hi. Hasby”, kata Abdul Gani.
Lanjutnya, saat itu juga dirinya menunggu hasby turun dari lokasi untuk dimintai pertanggung jawaban atas aktivitas PETI yang sudah masuk dalam lahannya. Saat itu juga hasby turun dari lokasi menggunakan kendaraan Jib roda empat, dikesempatan itu pak yanto menghentikan sekaligus mempertayakan hal tersebut.
“coba bapak turun dulu dan lihat, siapa punya majuan yang ada di bawa telaga saya, tapi hasby menjawab nanti silahkan panggil saja Kepala Robongan Kerja (Kongsi) saya kata hasby” ujar pak yanto kepada media PortalBMR.com Sabtu, (26/10/2019).
Dipanggilah kepala kongsi, untuk turun dan masuk ke dalam lobang yang digalinya itu, selanjutnya pak yanto menayakan siapa yang punya lobang majuan dibawa telaga saya ini kepada kepala kongsi. Tanpa banyak mengelak, kepala kongsi mengakui, bahwa majuan itu milik mereka. Tak berhenti disitu, pak yanto terus bertanya, berapa majuan yang ada di dalam.
“yaa majuan itu milik kami, pemasangan papan dalam lobang itu kami, dan didalam ada 4 (empat) majuan aku kepala kongsi”, kata pak yanto.
Atas kejadian tersebut Abdul Gani Paputungan siap melaporkan aktivitas PETI yang sudah merusak lahannya serta telaga usaha budidaya ikan sudah tak bisa lagi dikembangkan, karena telaga miliknya sudah tak bisa lagi menampung air, karena dibawa telaganya sudah ada lobang majuan PETI. Dijelaskan, ternyata di dalam itu sudah ada 7 (tujuh) lobang majuan, bukan hanya 4 (empat) beber pak yanto.
Menurut juru bicara (jubir) Hi. Hasby Sofyan Bede kepada media Minggu, (27/10/2019) menyampaikan permasalahan sudah terungkap semua dalam sidang mapalus, ketika tidak ada titik temu dalam sidang mapaulus, berarti persoalan ini sudah selesai.
“kalaupun papa yanto akan melaporkan masalah ini keranah hukum itu hak mereka, saya juga kemarin tantang”, ujar sofyan.