Yani: “Baiknya, setiap pembelian obat harus dengan resep dokter”
PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu langsung menindak lanjuti surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk segera melakukan penarikan produk ranitidin yang terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) di pasaran, karena menjadi pemicu kanker.
Selasa (15/10/2019) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar menghimbau, agar masyarakat berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung ranitidin.
“Dihimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati mengkonsumsi jenis obat-obatan. Baiknya, setiap pembelian obat harus dengan resep dokter”, jelas Plt Dinkes Kotamobagu Ahmad Yani.
Berikut daftar jenis obat ranitidin yang diperintahkan untuk ditarik dari peredaran.
Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkanPT PhaprosTbk
Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Glaxo Wellcome Indonesia
Rinadin Sirup 75 mg/5mL yang diedarkan oleh PT Global MultiPharmalab
Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL yang diedarkan PT Indofarma
Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Indofarma
Ranitidine HCI Tablet Salut selaput 150 mg diedarkan PT Pharos Tbk
Conranin Tablet Salut selaput 150 mg diedarka PT Arndoxindo Farma
Radin tablet salut selaput 150 mg diedarkan diedarkan PT Dexa Medixa
Rabitidine HCI tablet salut selaput 150 mg diedarkan PT Dexa Medixa.