Sehan: “Harus punya izin. Karena hasil alam yang dikelola bisa menambah PAD baru untuk masyarakat Boltim, bukan hanya keuntungan pengusaha sendiri”
PortalBMR, BOLTIM – Mengantisipasi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh oknum Penambang Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Selasa, (08/10/2019) Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, menginstruksikan kepada sangadi di 80 desa harus mempunyai peran dalam menghentikan penambagan emas ilegal.
“Saya instruksikan sangadi harus berani mengambil tindakan dalam menghentikan tambang ilegal di wilayahnya,” ujar Sehan Landjar, dalam pertemuan Forkopinda di lantai tiga Kantor Bupati Boltim.
Lanjut bupati, sangadi segera berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) untuk menyusun laporan tambang ilegal di wilayah tersebut. Kemudian laporkan ke pihak kepolisian.
Tak hanya itu. Lanjut bupati cara lain, sangadi berkoordinasi dengan camat dan buat aturan berdasarkan undang-undang 32 tahun 2009, Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya berkoordinasi dengan Provinsi Sulawesi Utara. Karena lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia.
Dijelaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin ini juga bisa menimbulkan ganggu kesehatan yang diatur dalam undang-undang nomor 36 tahun 2019, Tentang Kesehatan Lingkungan.
Bupati juga mendorong masyarakat harus berani, sebab efeknya dari pengelolaan pertambangan secara ilegal bakal kita rasakan. Harusnya pengelolaan tersebut berdasarkan kajian lingkungan hidup.
“Harus punya izin. Karena hasil alam yang dikelola bisa menambah PAD baru untuk masyarakat Boltim, bukan hanya keuntungan pengusaha sendiri”, kata bupati.
Kapolres Kotamobagu, AKPB Gani Siahaan mengatakan, silakan melapor ke pihak kepolisian terkait penambangan liar baik emas, galian C dan penebangan pohon ilegal.
“Kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” ujar Gani Siahaan. dikutip dari media tribun boltim.